Sholat Dengan Semua Syarat dan Rukun Terlengkap
Mengerjakan Sholat adalah bagian rukun islam yang sangat penting, sholat di anggap tiangnya agama islam selain dua kalimat syahadat yang menjadi pundasi dalam agama silam, maka kebayang bukan jika sebuah bagunan tanpa tiang maka sudah pasti donk akan ambruk entah berantah bahkan walaupun dengan pundasi bangun yang kuat.

Ada pun syarat wajibnya sholat:

  • Islam. Sudah pasti syarat wajib sholat itu islam karena memang kewajiban untuk sholat hanya di peruntukkan buat orang-orang muslim, adapun orang-orang non muslim yang belum pernah masuk islam maka tidak ada kewajiban baginya untuk sholat hingga dia memeluk agama islam , jika seseorang yang awalnya non muslim kemudian berpindah muslim maka sejak dia mengucap dua kalimat syahadat sebagai penetapan dirinya telah memeluk agama islam maka sejak itulah kewajiban untuk sholat ada padanya, mungkin akan sedikit berbeda dengan orang muslim yang keluar dari agama islam atau murtad maka sejak dia keluar dari agama islam maka sejak itu sholatnya tidak sah/berlaku lagi akan tetapi jika dia kembali lagi kepada islam maka dalam rentang waktu ke murtadan nya itu wajib di bayar/di qadha selain kembali kewajiban sholatnya.
  • Baligh dan Berakal. Tidak semua orang muslim itu wajib sholat loh ... karena ada beberapa orang yang memang belum di wajibkan untuk sholat atau memang tidak wajib sama sekali, salah satu yang belum di wajibkan untuk sholat adalah anak-anak yang masih di bawah umur, sampai umur berapa kah baru anak-anak di wajibkan untuk sholat ? secara dasar seorang laki-laki wajib sholat setelah dia mengalami mimpi jima atau sejenisnya sebagai pertanda bahwa anak laki-laki tersebut sudah memiliki kedewasaan berapa pun umurnya, 10 tahun atau 11 atau 12 tahun jika seorang anak laki-laki sudah bermimpi dewasa maka kewajiban untuk sholat telah jatuh padanya, dan jika mimpi tersebut tidak di alaminya maka batasan umurnya adalah 15 tahun usianya dan dua ketentuan inilah yang di maksud balig atau sampai umur.Adapun orang yang tidak di wajibkan untuk sholat sama sekali adalah orang yang hilang akalnya sama sekali dengan ketidak sengajaan atau di usahai seperti gila dll, maka sudah pasti donk orang yang hilang akalnya karena di usahakan secara sengaja seperti mabuk karena minuman keras berakohol tetap wajib sholatnya tapi jika orang mabuk sholat maka tidak sah sholatnya, begitu sahabat elkiram sekalian ....
  • Sampai Waktu Sholatnya. Di dalam islam kewajiban sholat ada di lima waktu yang sudah di tetapkan, yakni subuh, zduhur, ashar, magrib dan isya ... di luar waktu tersebut maka kewajiban sholat tertentu belum di wajibkan, misalkan orang yang berada di waktu sebelum zduhur maka kewajiban untuk sholat zduhur belum di tinpakan kepadanya apalagi sholat ashar.
Nah apabila syarat-syarat tersebut telah terhimpun pada seseorang maka wajib baginya untuk melakukan sholat sebagai bagian dari rukun islam.

Syarat Sah Sholat.

Ada pun syarat sah nya sholat maka akan berbeda dengan syarat wajib sholat, jika kewajiban sholat telah sampai pada seseorang maka apabila dia ingin melakukan sholat maka haruslah memperhatikan beberapa syarat yang harus di perhatikannya:
  • Bebas dari hadast besar dan kecil.Orang yang berhadast besar atau kecil maka tidak sah sholatnya, misalnya wanita yang sedang datang bulan , keluar darah sehabis melahirkan , atau laki-laki dan wanita sehabis berhubungan badan sebelum mandi wajib, semua itu tergolong orang-orang yang berhadast besar maka sholatnya tidak sah sebelum dia mandi wajib, adapun terkhusus  bagi wanita yang datang bulan atau keluar darah sehabis melahirkan maka bukan hanya tidak sah tapi tidak wajib untuk sholat bahkan di haramkan untuk sholat sebelum datang bulannya serta berhenti keluar darah wiladah atau darah yang keluar sehabis melahirkan tersebut benar-benar selesai. Adapun yang di maksud dengan berhadast kecil adalah orang-orang yang normal dalam keadaan batal wudhunya maka tidak sah sholatnya sampai dia melakukan wudhunya, jika setelah berwudhu dia melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu maka kembali dia berhadast kecil sampai dia melakukan wudhu kembali.
  • Menghadap Kiblat. Menghadap kiblat adalah syarat sah sholat, dalam beberapa mazdhab kewajiban menghadap kiblat bermacam-macam adapun di kalangan imam syafi'i mayoritas di pemeluk muslim indonesia kewajiban menghadap kiblat sebagai syarat sah sholat adalah memintangi ke timur arah ka'abah dengan ukuran perkiraan yang meyakinkan atau biasa di sebut zdon atau sangka kuat sekitar persentasi 75% yakin memintangi arah ka'abah, adapun orang yang sholat melincing arah sedikit dari arah kiblat karena ketidak tahuan maka hukumnya tetap sah karena tidak harus muthlaq memintangi arah ka'bah menurut mazdhab syafi'i.
  • Bersih dari najis tempat atau pakaian. Tempat dan pakaian yang di gunakan harus lah bersih dari semua najis ringan dan berat.
  • Menutup Aurat. Menutup aurat adalah syarat sah sholat, adapun aurat wanita berdasarkan mazdhab syafi'i adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali tapak tangan dan wajahnya, ada pun aurat laki-laki maka antara pusar dan persendian kaki atau lutut.
Demikian lah syarat sah dalam sholat, syarat sah sholat adalah kemuthlaqan yang harus di penuhi sebelum melakukan sholat.

Rukun Sholat.

Adapun rukun-rukun sholat adalah :
  1. Berdiri tegak sambil menghadap kiblat bagi yang kuasa, jika tidak mampu berdiri boleh duduk, jika tidak mampu duduk boleh dengan berbaring, dan jika memang tidak mampu bergerak lagi maka boleh dengan isyarat mata dan hati akan tetapi selama seseorang masih memiliki kehidupan maka kewajiban untuk sholat tidak akan gugur jika masih memiliki syarat wajib sholat.
  2. Niat. Niat adalah bagian rukun sholat yang menjadi bagian dari sholat menurut mazdhab syafi'i yang apabila di tinggal saat sholat maka batal lah sholatnya, adapun letak niat di takbir pertama antara huruf Alif pada kalimat takbir " Allahu Akbar " dan Ra pada akhiran kalimat takbir.
  3. Mengucap Takbir Pertama " Allahu Akbar " adapun kalimat takbir maka tidak boleh di rubah walau pun dengan makna yang sama, dan mengangkat tangan saat takbir hukumnya sunnah atau berpahala jika di kerjakan tapi tidak membatalkan jika di tinggalkan, begitu juga meletakkan kedua tangan di antara dada dengan pusar hukumnya sunnah menurut mazdhab syafi'i.
  4. Membaca Surah Al-Fatihah beserta basmallah. Membaca surah Al-fatihah adalah bagian rukun sholat yang tidak boleh di tinggal atau di ganti beserta bismillah karena bismillah adalah bagian dari surah al-fatihah. Bagai mana dengan orang yang baru masuk agama islam dan belum menghafal dengan benar surah alfatihah tersebut maka wajib membaca sebisanya saja, islam tidak memberatkan penganutnya.
  5. Ruku di sertai dengan tuma'ninah. Ruku adalah bagian dari rukun sholat yang tidak boleh di tinggal karena dia bagian dari sholat dan wajib tuma'ninah atau menahan sebentar dalam keada'an ruku' adapun membaca takbir saat hendak ruku dan membaca subhanallah ...dst maka hukumnya sunnah, sementara bentuk ruku yang benar adalah membungkuk kan tubuh sambil tapak tangan menyentuh kedua lutut sementara kaki luruh dari atas ke bawah begitu juga tangan dan belakang tubuh kita.
  6. I'tidal beserta Tuma'ninah. I'tidal atau berdiri tegak setelah ruku adalah bagian dari sholat dan termasuk rukun sholat yang wajib di lakukan saat sholat beserta tima'ninah atau berhenti sebentar, sementara bacaan di dalam i'tidal atau takbir yang mengiringinya hukumnya sunnah.
  7. Sujud Pertama beserta Tuma'ninah. Sujud pertama adalah rukun sholat yang juga wajib di kerjakan saat sholat dan pastinya di sertai dengan tuma'ninah, sementara baca'an sujudnya hukumnya sunnah.
  8. Duduk di Antara Dua Sujud beseta Tuma'ninah. Duduk di antara dua sujud hukumnya wajib saat kita melakukan sholat dan seperti hal lainnya harus di sertai dengan tuma'ninah dan baca'an saat duduk  di antara dua sujud hukum nya sunnah.
  9. Sujud Kedua beserta Tuma'ninah. Sujud setalah duduk maka hukumnya wajib karena bagian dari rukun sholat dan pastinya tuma'ninah.
  10. Duduk Tasyahud akhir. Rukun yang lainnya adalah duduk tasyahaud akhir yakni duduk terakhir saat raka'at-raka'at sholat.
  11. Membaca Tahiyad pada duduk tasyahud akhir. Saat kita duduk pada rakaat terakhir atau duduk tassyahaud akhir hukumnya wajib karena bagian dari rukun sholat, yakni dari kalimat " Attahiyatul mubarakatut thayyibatulillah ...dst hingga wa 'ala ibadillahi ssholihin "
  12. Membaca Dua Kalimat Syahadat. Membaca dua kalimat syahadat adalah bagian dari rukun sholat saat duduk tahiyad akhir.
  13. Membaca Sholawat Kepada Rasulullah. Bahkan Membaca sholawat kepada Rasul adalah bagian dari rukun sholat, minimal baca'an sholawat adalah " Allahumma sholli ala Muhammad wa Ala alii Muhammad "
  14. Membaca Salam Pertama. Ada pun salam pertama saat sholat adalah bagian dari rukun sholat sedangkan salam kedua hukumnya sunnah.
  15. Tertib. Tertib hukum nya wajib dalam sholat yakni berurutan secara tertib dari Takbir pertama hingga salam tanpa terbalik-balik.
Emmm kalau kita perhatikan dengan seksama maka akan kita temukan ternyata memang sesuai kalau ulama membagi rukun sholat menjadi tiga rukun yakni rukun qalbi, rukun qauli dan rukun fi'li.
Rukun qalbi adalah rukun sholat yang di lakukan oleh qalbi atau hati dan yang termasuk dalam rukun qalbi adalah niat, sementara rukun qauli seperti takbir pertama dalm sholat, membaca surah alfatihah, membaca tahiyad akhir, membaca dua kalimat syahadat, membaca sholawat serta salam pertama. Sementara sisa nya tergolong rukun fi'li karena berbentuk rukun yang di lakukan bukan di baca.

Mau tau kenapa saya menulis ini semua, perlu anda ketahui salah satu kewajiban utama umat muslim adalah mengetahui hukum-hukum yang berkenaan dengan agama islam, terlebih segala sesuatu yang akan kita kerjakan " ilmu tanpa amal itu ibarat pohon tanpa buah atau ibarat seekor himar yang membawa setumpuk buku, sementara amal/perbuatan tanpa ilmu itu batal atau sia-sia " dari sana harus kita fahami adalah kewajiban utama agar ibadah kita di terima oleh allah adalah ilmu pengetahuan tentang ibadah tersebut, mana rukun mana yang bukan termasuk rukun dan hanya pelengkap yang hukum nya sunnah tapi bukan berarti harus kita tinggal kan , karena hal-hal yang bersifat sunnah tersebut sangat di anjurkan sebagai pelengkap semua ibadah kita.